ILMU SOSIAL DASAR 3
WARGA NEGARA
PERAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang
terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan
berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena
merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau
masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment ).
Atas dasar pengalaman historis yang empiris Indonesia yang sangat buruk
dalam masalah demokrasi terutama pada masa orde baru dan masa-masa sebelumnya.
Hal ini dikarenakan pemerintah yang otoriter sehingga hak dan kebebasan
masyarakat terikat dan sangat terbatas.oleh karena itu sangat diperlukan sekali
peran warga negara dalam menumbuhkembangkan demokratisasi di Indonesia. Warga
negara diharapkan memahami masalah kontemporer yang akan timbul. Untuk
mengatasi masalah tersebut dalam masyarakat demokratis, peran warganya adalah
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat/pemerintahnya (social support),
melakukan kontrol terhadap pemerintah (social control), dan meminta
pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat (social responsibility).
Dengan diadakannya amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002 diharapkan
adanya perubahan besar dari warga negara dalam memandang demokrasi. Amandemen
yang hingga keempat kali itu intisarinya memang benar-benar berpaham
konstitusionalime penuh sehingga kekuasaan pemerintah memang tidak
sewenang-wenang, jaminan hak asasi manusia dan warga negara terwujud. Dengan
dijabarkannya pasal mengenai jaminan hak-hak warga negara. Ini membuka jalan
lebar untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.
Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun
pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan di terapkan
hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan.Nilai-nilai
demokrasi menurut Sigmund Neuman (Miriam Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
- Sebagai
zoon politikon
- Setiap
generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk
sampai kepada kekuasaan.
- Kebesaran
domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia
untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga
menjadikan pribadi yang baik. (Cholisin,dkk. 2007:87)
Masyarakat politik adalah arena masyarakat bernegara secara khusus mengatur
dirinya dalam konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas kekuasaan
pemerintahan dan aparat negara. Civil Society pada dasarnya merupakan
upaya memberdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai
warga negara dengan demikian, civil society (masyarakat madani) sebagai
pemberdayaan warga Negara akan dapat menolong demokratisasi apabila mampu
meningkatkan efektifitas masyarakat politik untuk menguasai/mengontrol Negara.
Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada
dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik,
maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial).
Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya,
akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya.
Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu
pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan,
persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara
yang lebih baik dan manusiawi.
Civil society yang merupakan pemberdayaan warga Negara
(optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang demokratisasi
(proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas masyarakat
politik (political society) sehingga mampu melakukan kontrol/menguasai
Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi
penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan
bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip
yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain
sebagai berikut : a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau
hukum yang berlaku.b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi
atau tirani.c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.d.
Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau
anarkis.e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang
demokratis.f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam
musyawarah. g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik
kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara. h. Menggunakan kebebasan dengan
penuh tanggung jawab. i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.
Berikut ini adalah beberapa peran warga negara dalam bidang kehidupan
bernegara.
- a.
Peran warga negara di bidang hukum
Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat eratnya dalm
jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah
dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam
konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus
melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan
kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong
proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung
pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut
menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure
of law).
Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2.
Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan
umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga
negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang
bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan
manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.
- b.
Peran warga negara di bidang politik
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam
politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara
berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai
politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di
masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal
kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu
upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin
berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta
dalam pemilu.
Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih
karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam
meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena
bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil
untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti,
2008:29-42)
- c.
Peran warga negara di bidang sosial budaya
Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu
pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih
dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat
yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan.
Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam
bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam
pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya
keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga
keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan
warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.
- d.
Peran warga negara di bidang ekonomi
Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan
ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan
persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan
ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan
sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan
pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja
pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945
sesudah amandemen.
- 1.
Pengertian Pelapisan Sosial
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
- 2.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargai, bisa berupa kepandaian,
kekayaan, kekuasaan, profesi, keaslian keanggotaan masyarakat dan sebagainya.
Selama manusia membeda-bedakan penghargaan terhadap sesuatu yang dimiliki
tersebut, pasti akan menimbulkan lapisan-lapisan dalam masyarakat. Semakin
banyak kepemilikan, kecakapan masyarakat atau seseorang terhadap sesuatu yang
dihargai, semakin tinggi kedudukan atau lapisannya. Sebaliknya bagi mereka yang
hanya mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali, maka mereka
mempunyai kedudukan dan lapisan yang rendah.
Ada dua tipe penyebab terjadinya stratifikasi sosial, pertama,
terjadi dengan sendirinya, kedua, terjadi secara sengaja. Stratifikasi
yang terjadi dengan sendirinya disebabkan oleh faktor-faktor yang dibawa
individu sejak lahir. Misalnya usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian
keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
Sedangkan stratifikasi sosial yang terjadi dengan sengaja untuk tujuan
bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam
organisasi-organisasi formal, seperti: pemerintahan, partai politik,
perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.
Beberapa kriteria yang menyebabkan terjadinya stratifikasi sosial adalah
sebagai berikut.
1) Ukuran kekayaan
Seseorang yang memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam lapisan
teratas. Kekayaan tersebut dapat dilihat melalui ukuran rumah, mobil pribadi,
cara berpakaian, dsb.
2) Ukuran kekuasaan
Seseorang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan paling atas.
Misalnya saja presiden, menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten,
hingga ketua RT.
3) Ukuran kehormatan
Orang yang paling disegani dan dihormati biasanya mendapatkan tempat paling
tinggi. Ukuran ini banyak dijumpai pada pada masyarakat tradisional. Biasanya
mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
4) Ukuran ilmu pengetahuan
Seseorang yang memiliki derajat pendidikan yang tinggi menempati posisi
teratas dalam masyarakat. Misalnya, seorang sarjana lebih tinggi tingkatannya
daripada seorang lulusan SMA. Akan tetapi, ukuran tersebut kadang menyebabkan
terjadinya efek negatif karena ternyata bukan mutu ilmu pengetahuannya yang
menjadi ukuran, melainkan ukuran gelar kesarjanaannya.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif. Masih banyak
ukuran-ukuran lain yang dapat digunakan untuk menentukan stratifikasi sosial
masyarakat.
- 3.
Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan
yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada
hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini
digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita
ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
ü Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
ü Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang
dipandang sebagai lapisan kedua;
ü Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
ü Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
ü Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum
gelandangan, peminta,dsb.
2. System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat
besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik
vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal
ada niat dan usaha.
3. System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n
kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e
r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia
pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
- 4.
Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial Kesamaan Derajat
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang
membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas
Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam
menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada
yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama
didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran
atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam
lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran;
barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial
paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial
teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat
yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif,
karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya.
Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar
tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih
ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran
diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat.
Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai
yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
- 5.
Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya
adalah tibal balik, artinya seseorang itu sebagai anggota masyarakatnya,
mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat, pemerintah atau
negaranya.
1. Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun di rasakan sangat
mengganggu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, maka ia terpakasa
memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas
hak-hak yang di miliki individu itu. Dan akan tibul suatu persengketaan pokok
antara kedua kekuasaan ini secara porinsif.
2. Persamaan Derajat Di Indonesia
Mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan
hak kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga
tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui negara
Indonesia menganut asas bahwa setiap negara memiliki kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintah.
- 6.
Pasal-Pasal Dalam Undang-Undang Dasar Tentang Persamaan Hak
Persamaan Hak
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak
azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan
kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan
dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum
di dalam UUD 1945.
Pasal –pasal di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal
yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar
atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru
“lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM
adalah hak-hak dasar manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar
atau diabaikan oleh siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948)
dalam Pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada
kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik
atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
Pasal 7 :
“Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini
dan tehadap segala hasutan yang ditujukan perbedaan semacam ini.”
Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang
membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia adalah
nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak
serta kewajiban azasi manusia.Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan
kedudukan yang terhormat.Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan,
martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan
kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan
martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya
hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan
dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga
pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi
berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu)
dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum
tentangpersamaan derajat :
1.Landaasan Ideal : Pancasila
2.Landasan Konstitusional : UUD 1945 yakni :
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan
4
b.Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27,
ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
- 7.
4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat
mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak
membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit,
jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa
dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena
manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan
sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai
berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang
berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat
perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak
untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34
dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal
28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh
pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR
tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur
pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai
hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai
instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan
Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk
menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui
gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta
menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan
undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13
November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998
1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai
pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan
kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta
kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan
kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul
sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia,
bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia,
yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena
itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk
menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu
bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa
Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama
manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta
menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena
itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada
diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota
suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia
yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan
piagam hak asasi manusia.
2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang
ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab
dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara
lain :
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk
suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan
Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal
75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam
berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan
berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan
Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga
negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok
yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban
profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara
atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat,
dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan
usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada
Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang
menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan
atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan
identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan
kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan
dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali
ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak
lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang
yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya,
Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan
secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara
yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah
Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara
lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini
berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak
asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD
1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam
pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi
pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam
rangka perlindungan anak.
4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya
untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan
hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang
latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta
kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan
masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa
hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas
hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh
dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat
profesional.
- 8.
Pengertian Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang
dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite
adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di
dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite
internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan
dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras
masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal
seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,
mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu
peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang
berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
- Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi
orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang
bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
- Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
- Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
- 9.
Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai
berikut :
a) Elite politik (elite yang
berkuasa dalam mencapai tujuan).
b) Elite ekonomi, militer,
diplomatik dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam
bidang itu).
c) Elite agama, filsuf, pendidik,
dan pemuka masyarakat.
d) Elite yang dapat memberikan
kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan
tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan
mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja
sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi
tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun
fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada
masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai
kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik
dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
Masyarakat
Perkotaan, Aspek-Aspek Positif dan Negatif
A. Pengertian
Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society)
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian
besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok
tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa
Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas. Masyarakat adalah
sebuah komunitas yang interdependen (saling
tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu
sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. Menurut
Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah
masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama.
Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka
berdasarkan kemaslahatan. Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam
bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis,
masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut
masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai
kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional. Masyarakat dapat pula
diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas
dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara. Katasociety berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan
persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang
berarti teman, sehingga arti society berhubungan
erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa
setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai
tujuan bersama.
B. Syarat-syarat
Menjadi Masyarakat
- Mematuhi
aturan yang dibuat oleh negara
- Mematuhi
hak dan kewajiban sebagai masyarakat
- Melindungi
negara ditempat masyarakat tersebut bermukim
- Menciptakan
lingkungan yang tentram dan damai
C. Pengertian
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community .
Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta
cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap
ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus
dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini
adalah manusia perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga
sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik ,
perbedaan agama dan sebagainya .
3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya
dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang
terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
4. pembagian kerja di antra warga-warga
kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
5. kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga
desa
6. interaksi yang terjai lebih banyak
terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
7. pembagian waktu yang lebih teliti dan
sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
8. perubahan-perubahan sosial tampak
dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh
dari luar.
D. Tipe
Masyarakat
Masyarakat
mempunyai tipe seperti berikut :
a. Masyarakat kecil yang belum kompleks, yaitu masyarakat
yang belum mengenal pembagian kerja, struktur, dan aspek-aspeknya masih dapat
dipelajarisebagai satu kesatuan.
b. Masyarakat yang sudah kompleks, yaitu masyarakat yang
sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena ilmu
pengetahuan sudah maju, teknologi maju, dan sudah mengenal tulisan.
E. Ciri-ciri
Masyarakat Kota
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan
kehidupan keagamaan di desa
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri
tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia
perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk
disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan
sebagainya .
3. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya
dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang
terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
4. pembagian kerja di antra warga-warga kota
juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
5. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan
pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
6. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi
berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
7. pembagian waktu yang lebih teliti dan
sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
8. perubahan-perubahan sosial tampak dengan
nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari
luar
F. Perbedaan
Masyarakat Kota dan Desa
-jumlah dan kepadatan penduduk
-stratifikasi sosial
-pola interaksi sosial
-lingkungan hidup
-corak kehidupan sosial
-solidaritas sosial
-mata pencaharian
-mobilitas sosial
2. Hubungan Desa dan Kota
a. masyarakat tersebut bukanlah 2 komunitas yg berbeda
b. bersifat ketergantungan
c. kota tergantung desa dlm memenuhi kebutuhan bahan pangan
d. desa jg merupakan tenaga kasar pd jenis pekerjaan tertentu
e. sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg dibutuhkan desa
f. peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan krj berakibat
kepadatan
g. mereka kelompok para penganggur di desa
3. Aspek Positif dan Negatif
A. Perkembangan
kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan
dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang
memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota
sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya
mengandung 5 unsur yang meliputi :
-
Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
- Karya : Untuk
penyediaan lapangan kerja.
- Marga : Untuk
pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
- Suka : Untuk fasilitas
hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
- Penyempurnaan : Untuk
fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus
ditingkatkan :
a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang
timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan
perencanaan kota harus dimilikinya .
b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan
tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan
masalah lainnya.
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik
sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama
yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat
kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
B. Fungsi
Eksternal
Fungsi eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan
peran kota tersebut dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan
melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
4. Masyarakat Pedesaan
A. Pengertian
Desa
Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis,
social, ekonomi, politik dan kulural yng terdapat di suatu daerah dalam
hubungan dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
Pola keruangan desa bersifat agraris yang sebagian atau seluruhnya terisolasi
dari kota. Tempat kediaman penduduk mencerminkan tingkat penyesuaian penduduk
terhadap lingkungan alam, seperti iklim, tanah, topografi, tata air, sumber
alam, dan lain-lain. Tingkat penyesuaian penduduk desa terjhadap lingkungan
alam bergantung factor ekonomi, social, pendidikan dan kebudayaan.
B. Ciri –
ciri Desa
Ciri-ciri masyarakat desa antara lain sebagai berikut :
1. System kehidupan umumnya bersifat kelompok dengan dasar ekelurgaan
(paguyuban).
2. Mansyarakat bersifat homogeny seperti dalam hal mata pencahariaan, agama dan
adat istiadat.
3. Diantara warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bla
dibandingkan dengan masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
4. Mata pencahariaan utama para penduduk biasanya bertani.
5. Factor geografis sangat berpengaruh terhadapa corak kehidupan masyarakat.
6. Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggal.
C. Ciri Masyarakat Desa :
1. Di
dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang
lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di
luar batas-batas wilayahnya.
2. Sistem
kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
3. Sebagian
besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-
pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang
biasanya sebagai pengisi waktu luang.
4. Masyarakat
tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat
istiadat dan sebagainya.
D. Gotong
Royong
1. Membersihkan
lingkungan bersama
2. Adanya
sistem ronda untuk menjaga lingkungan
3. Saling
membantu sesama warga
4. Bahu
membahu dalam pembangunan desa
E. Sifat
dan Hakikat
Masyarakat desa dinilai oleh orang kota sebagai
masyarakat damai, harmonis, adem ayem dan tenang.
Dan memiliki sifat :
-petani tidak kolot,, tidak bodoh, tidak malas
-sifat hidup penduduk desa rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha
F. Gejala
Mayarakat Pedesaan
Di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal
bermacam-macam gejala, yang menyebabkan di dalam masyarakat pedesaan penuh
dengan ketegangan-ketegangan. Gejala-gejala sosial tersebut antara lain :
a. Konflik (pertengkaran), pertengkaran yang terjadi di
sini biasanya terjadi karena masalah sehari-hari rumah tangga dan sering
menjalar ke luar rumah tangga.
b. Kontraversi (pertentangan), petentangan ini sering
terjadi diakibatkan perubahan kebudayaan, psikologi ata dalam hubungannya
dengan guna-guna (black magic).
c. Kompetisi (persaingan), persaingan di sini sering
terjadi dalam berbagai hal, terutama dalam bekerja.
d. Kegiatan pada masyarakat pedesaan
G. Sistem
Budaya Petani Indonesia
Sejarah perjuangan hidup umat manusia hanya akan bermuara
pada dua latar belakangbudaya, budaya petani (bertani, berternak
dan menangkap ikan sebagai nelayan) dan budayapedagang. Indonesia, secara
sadar mentransformasi budaya petani ke
dalam budaya industri. Dan budaya itu pula yang
menjiwai budaya industrinya. Apa dan bagaimana “budaya petani”
dan “budaya pedagang” dapat tergambar dalam kisah sederhana.
H. Unsur
– unsur Desa :
- daerah
- penduduk
- corak kehidupan
- unsur gotong royong
I. Fungsi
Desa :
- fungsi desa dlm hubungannya dengan kota
- sebagai lumbung bahan mentah atau tenaga kerja
- dan segi kegiatan, kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa
manufaktur, desa industri, desa nelayan.
5. Perbedaan Masyarakat Desa
dan Kota
Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat
kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang
mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan
masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir
dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena masyarakat
kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak pengalaman.
Untuk memahami masyarakata pedesaan dan perkotaan tidak
mendefinisikan secara universal dan obyektif. Tetapi harus berpatokan pada
ciri-ciri masyarakat. Ciri-ciri itu ialah adanya sejumlah orang, tingal dalam
suatu daerah tertentu, ikatan atas dasar unsur-unsur sebelumnya, rasa
solidaritas, sadar akan adanya interdepensi, adanya norma-norma dan kebudayaan.
Masyarakat pedesaan ditentukan oleh bentuk fisik dan
sosialnyya, seperti ada kolektifitas, petani iduvidu, tuan tanah, buruh tani,
nelayan dsb.
Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan
masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal
dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan
masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat
ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan,
ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan
sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola kepemimpinan,
ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem lainnya.
Hubungan Desa dan Kota
2. Hubungan
Desa dan Kota
a. masyarakat tersebut bukanlah 2 komunitas yg berbeda
b. bersifat ketergantungan
c. kota tergantung desa dlm memenuhi kebutuhan bahan pangan
d. desa jg merupakan tenaga kasar pd jenis pekerjaan tertentu
e. sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg dibutuhkan desa
f. peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan krj berakibat
kepadatan
g. mereka kelompok para penganggur di desa
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang
terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara
keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara
mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan
warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan
tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan.
Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak.
Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam
mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai
menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk
melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih
dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah
telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar,
dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat
kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan
menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota
makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa
caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan
perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua
kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi
kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru
sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau
hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa,
masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang
sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa
pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota
tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir
tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang
dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan
mengkota.
Salah satu bentuk hubungan
antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan
saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu
suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan
bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.
(soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya
(Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan
menetap dikota (pull factors)
• Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan
pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat
yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan
hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari
penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih
mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah
menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah
didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan
tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang
ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti,
1969 : 124-125 ).
Masyarakat Perkotaan, Aspek-Aspek Positif dan Negatif
Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah
sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup
(atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat”
sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah
masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas.
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling
tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu
sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam
bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada:
masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis,
masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga
disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap
masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat
yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional. Masyarakat dapat
pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan
kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom,
dan masyarakat negara.
Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community . Pengertian masyarakat
kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya
yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Aspek-aspek Negatif dan Positif
perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial,
ekonomi, kebudayaan dan politik. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu
lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
- Wisma:
unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatansosial dalam keluarga.
- Karya :
Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat ; misalnya bagi
kehidupan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal,serta kegiatan
kerja lainnya.
- Marga :
Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan
internal), serta hubugan antara kota itu dengan kota-kota atau daerah
lainnya (hubungan eksternal).
- Suka :
Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memnuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi, petamanan,
kebudayaan, dan kesenian.
- Penyempurnaan
: Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum
secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas
keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan
utilitas umum.
Hubungan Desa-Kota, hubungan Pedesaan-perkotaan
Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang
erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota
tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan
seperti beras, sayur-mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga
kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan
dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya
atau jembatan dan tukang becak.
Masyarakat Pedesaan, Aspek-Aspek Positif dan Negatif
Pengertian Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa adalah sekumpulan orang yang hidup dan bersosialisasi di
daerah yang memiliki keadaan yang sangat berbeda dengan masyarakat kota. Karena
desa adalah kebalikan dari kota, tingkat solidaritas yang masih sangat tinggi ,
serta tingkat kegengsian yang sedikit , serta tingkat kekeluargaan yang masih
ada, pergaulan, pemikiran, serta pekerjaan yang berbeda dengan kota.
Masyarakat kota terkadang memikirkan kegengsian yang sangat tinggi, karena
mereka ingin memiliki sesuatu tanpa melihat apa yang sesuai ia miliki, sedang
untuk masalah solidaritas, kota terkadang memikirkan individu mereka saja.
Pemikiran yang berbeda dengan desa, pergaulan dikota yang sangat rawan bisa
dikatakan sangat bebas, dan banyak ditemukan di banyak daerah.
Masyarakat desa tidak memikirkan kegensian tetapi justru memiliki tingkat
rasa kekeluargaan yang tinggi, dalam model pemikiranpun tidak semodern
masyarakat kota, karena dibatasi dengan pekerjaan yang menjadi faktor utama
dalam mencukupi kebutuhan hidup, karena desa bisa dikatakan hanya berisi dari
kegiatan pertanian yang manjadi pekerjaan dan sumber utama untuk memenuhi
kelangsungan hidup mereka, dalam hal kenyamanan hidup, desa memiliki nilai yang
sangat baik, karena desa memiliki nilai dari sektor daerah, tidak dapat
dipungkiri lagi daerah desa sangat nyaman dan tentram, damai, sejahtera, serta
daerahnya pun dihiasi oleh pemandangan yang masih indah dan asri.
Aspek-aspek Negatif dan Positif
- Konflik
( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang
dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar
dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan.
Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang
tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk
bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa
peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah
sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang
sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah
kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
- Kontraversi
(pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan
(adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black
magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi
(pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
- Kompetisi
(Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang
mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai
saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud
persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan
wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan
produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini
hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang
hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya
sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
- Kegiatan
pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang
dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat
pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa
adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila
orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras,
maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.
Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.
Perbedaan Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota
Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat desa adalah sebagai berikut :
Masyarakat kota memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Terdapat
spesialisasi dari variasi pekerjaan.
- Penduduknya
padat dan bersifat heterogen.
- Norma-norma
yang berlaku tidak terlalu mengikat.
- Kurangnya
kontrol sosial dari masyarakat karena sifat gotong royong mulai menrun.
Masyarakat desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Jumlah
penduduk tidak terlalu padat dan bersifat homogen.
- Kontrol
sosial masih tinggi.
- Sifat
gotong royong masih kuat; dan
- Sifat
kekeluargaannya masih ada.
Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat di desa, misalnya ketika
membuat rumah di desa dilakukan dengan gotong royong sedang di kota pada
umumnya dilakukan dengan membayar tukang. Hubungan sosial kemasyarakatan di
desa dalam satu desa antara satu RT atau RW terjadi saling mengenal, sedangkan
di kota sudah mulai hilang hubungan sosial kemasyarakatannya misalnya antara
satu RT dengan RT yang lainnya pada umumnya tidak saling mengenal.
PERBEDAAN
MASYARAKAT KOTA DENGAN MASYARAKAT DESA
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan
pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat
perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara
mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu
memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku
keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik
dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya
perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian
karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik
masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat
umum.
- Sederhana
- Mudah
curiga
- Menjunjung
tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
- Mempunyai
sifat kekeluargaan
- Lugas
atau berbicara apa adanya
- Tertutup
dalam hal keuangan mereka
- Perasaan
tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
- Menghargai
orang lain
- Demokratis
dan religius
- Jika
berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi
sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik
adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan
lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau
individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya
bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa
bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena
perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor
kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan
dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke
pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan
pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk
kesejahteraan mereka.
PERBEDAAN MASYARAKAT KOTA DENGAN MASYARAKAT DESA
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan
pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat
perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara
mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu
memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku
keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik
dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya
perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik
tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat
desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
Sederhana
Mudah curiga
Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
Mempunyai sifat kekeluargaan
Lugas atau berbicara apa adanya
Tertutup dalam hal keuangan mereka
Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
Menghargai orang lain
Demokratis dan religius
Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi
sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik
adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan
lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau
individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya
bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung
pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena
perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor
kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan
dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke
pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi
dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk
kesejahteraan mereka.
Daftar Pustaka